JOB DISCRIPTION DI GKJ BOYOLALI
- Pengertian Tentang Majelis Gereja.
Gereja Kristen Jawa Boyolali sebagai salah satu gereja yang berada
dalam lingkungan Sinode GKJ memahami “ Tugas Majelis Gereja ”, sebagaimana
tertuang dalam Tata Laksana Ps 5 tentang Majelis gereja adalah menjadi penangungjawab segala kegiatan
gereja baik di bidang Pemberitaan Penyelamatan Allah, Pemeliharaan Iman, maupun
organisasi Gereja .
- Tugas Majelis. ( Ps. 5 ayat 1 )
1.
Bersama-sama warga gereja
melaksanakan pemberitaan penyelamatan Allah.
2.
Menjaga ajaran gereja.
3. Menyelenggarakan katekisasi atau pengajaran agama kristen.
4. Menyelenggarakan kebaktian, pelayanan
sakramen, dan kegiatan-kegiatan pemeliharaan iman.
5. Menyelengarakan sidang majelis gereja
untuk :
a. Menentukan kebijakan dan arah pelayanan
gereja.
b. Koordinasi pelaksanaan tugas-tugas
pelayanan gereja.
c. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan program
pelayanan gereja.
6. Mengangkat dan memberhentikan
badan-badan pembantu majelis gereja.
7. Mewakili gereja baik ke dalam
maupun keluar.
C. Tugas Penatua dan Diaken.
1. Tugas utama
Penatua adalah melaksanakan pemerintahan gereja demi terlaksananya tugas
panggilan gereja.
2. Tugas utama
Diaken adalah memelihara iman warga gereja dengan cara memperhatikan
kesejahteraan hidup warga gereja dan melaksanakan pelayanan masyarakat umum.
D. Tugas Pendeta.
a. Tugas Umum : sesuai pasal 5 ( 1 ).
b. Tugas khusus :
1. Memimpin pelayanan sakramen.
2. Memimpin pelayanan pengakuan percaya
3. Memimpin pelayanan pertobatan.
4. Memimpin pelayanan penahbisan dan
peneguhan pejabat gerejawi serta pelantikan badan-badan pembantu majelis.
5. Memimpin pelayanan peneguhan pernikahan dan pemberkatan
perkawinan gerejawi
Tugas – tugas majelis tersebut
di atas dapat dijabarkan sebagai berikut :
a.
Tugas Penggembalaan.
1. Mengenal warga jemaat dengan baik.
2. Mengadakan perkunjungan secara
teratur dan terarah.
3. Mendampingi kehidupan warga
jemaat dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan.
4. Melakukan penggembalaan secara kolektif
melalui Pemahaman Alkitab, Sarasehan, dan Persekutuan Doa.
b. Koordinasi.
1. Bersama – sama pengurus pepantan /
kelompok, mengkoordinir kegiatan di pepanthan atau kelompok maupun kegiatan
gereja secara keseluruhan.
2. Memotivasi, mengatur, mengarahkan kegiatan
di pepanthan / kelompok yang dilakukan oleh komisi.
3. Dalam hubungannya dengan komisi setiap
anggota majelis perlu menguasai permasalahan kekomisian, khususnya ketua bidang
/ penghubung harus menguasai permasalahan komisi yang dibidanginya, memotivir,
mengatur dan mendampingi komisi gerejawi yang ada.
- Pelayanan Kebaktian.
Majelis gereja bertanggungjawab atas
penyelenggaraan kebaktian baik kebaktian Minggu maupun kebaktian khusus. Untuk
itu majelis gereja perlu :
-1-
1. Siap sedia melayankan khotbah, kecuali
karena sebab tertentu seorang anggota majelis gereja dapat dibebaskan dari
tugas tersebut.
2. Wajib hadir dengan tugas khusus (
pendamping, among tamu, pembaca warta gereja ) sesuai dengan jadwal, dan
pakaian yang telah disepakati.
3. Memperhatikan sarana ibadah seperti :
Sound sistem, Lampu, kipas angin, kursi majelis, kursi jemaat, organis, dan
song leader , kotak persembahan dll.
4. Menghitung peserta ibadah.
5. Menghitung persembahan dan
mencatat pada buku ibadah.
- Sidang Majelis.
Semua anggota majelis wajib
mengikuti persidangan majelis secara aktif dengan :
1. Wajib hadir setiap persidangan
majelis dan apabila tidak hadir perlu ada surat ijin / pemberitahuan.
2. Mempersiapkan diri dengan laporan
kewargaan maupun hal-hal yang berhubungan dengan pelayanan kemajelisan.
3. Mencatat keputusan penting
khususnya yang berkenaan tugas pelayananannya.
4. Secara aktif melibatkan diri dalam
persidangan yang didasarkan atas\pemahaman bahwa majelis gereja sebagai
kesatuan.
5. Merahasiakan isi pembicaraan dan
keputusan persidangan yang bersifat rahasia ( misalnya pembicaraan menyangkut
seseorang ).
6. Menjaga dan mengembangkan rasa
persekutuan dan kebersamaan di antara anggota majelis sehingga menghindarkan
diri dari ungkapan dan sikap dalam persidangan majelis yang dapat menyinggung
perasaan anggota majelis yang lain.
- Pelayanan Pertunangan dan Pernikahan.
1. Majelis gereja wajib
memperhatikan permohonan warga yang akan melangsungkan pertunangan.
2. Mendampingi keluarga yang akan
menyelenggarakan pertunangan.
3. Melaporkan kepada persidangan
majelis tentang rencana ataupun setelah pertunangan diselenggarakan.
4. Menggembalakan anggota jemaat
yang hidup dalam masa pertunangan.
5. Memperhatikan maksud warga gereja yang
akan melangsungkan pernikahan.
6. Mendampingi proses permohonan pernikahan
dengan memberitahukan persyaratan gerejawi ( permohonan kepada majelis ) maupun
persyaratan administratif pemerintahan ( mengurus formulir yang disiapkan oleh
tenaga kantor ).
7. Mengadakan percakapan pastoral terhadap
calon pengantin untuk mendapatkan kepastian dan kesungguhan akan nikahnya,
menjajagi sejauhmana mereka saling mengasihi, dan sejauhmana mereka menghormati
pernikahan.
8. Secara aktif ikut dalam penyelenggaraan
ibadah pernikahan.
9. Mendampingi keluarga yang mempunyai hajat
berkenaan dengan persekutuan doa ( Mododareni ) maupun resepsi.
- Katekisasi.
1. Mendata anggota jemaat yang berusia
katekisasi persiapan sidhi ( SMU Klas I / II ) serta orang yang akan masuk
menjadi kristen.
2. Mengatur pelaksanaan katekisasi ( Guru,
waktu, tempat, materi ).
g.
Macam-macam Bidston / Persekutuan Doa.
1. Memperhatikan kehendak warga gereja yang
akan mengadakan bidston / persekutuan doa dengan mengadakan percakapan tentang
maksud bidston tersebut.
-2-
2. Mendampingi keluarga yang mengadakan
bidston, bagaimana akan dilaksanakan dan ditata.
3. Mencari dan menghubungi orang yang
diharapkan memimpin bidston, atur pambagya, pengatur acara / MC dll.
- Babtis / Sidhi.
1. Anggota majelis wajib memperhatikan warga
yang akan babtis, membabtiskan anak, maupun sidhi.
2. Bersama-sama dengan guru katekisasi
mengadakan pemeriksaan terhadap mereka yang akan babtis, membabtiskan anak,
maupun sidhi.
3. Melaporkan secara tertulis hasil pemeriksaan
tersebut kepada persidangan majelis.
4. Menyampaikan keputusan majelis terhadap
pemohon babtis maupun sidhi tentang waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan ,
dll.
5. Mencatat dalam buku kewargaan pepantan /
kelompok.
- Perjamuan Kudus.
1. Majelis wajib mengikuti pengujian diri
khusus majelis.
2. Mengadakan pengujian diri warga jemaat
dewasa.
3. Bersama-sama dengan pendeta melayankan
perjamuan kudus dalam ibadah jemaat
dengan hadir lebih awal ( paling lambat lima belas menit sebelum
pelaksanaan ), memakai pakaian yang telah disepakati, memperhatikan teknis
pelaksanaan pelayanan perjamuan kudus.
4. Memperhatikan dan menjaga kekhitmatan
pelayanan perjamuan kudus.
5. Mengecek warganya yang tidak ikut
perjamuan kudus dan mengunjungi warga tersebut untuk mengadakan percakapan
pastoral, mengapa tidak mengikuti perjamuan kudus.
6. Melaporkan kepada sidang majelis tentang
anggota jemaat yang tidak ikut perjamaun kudus.
7. Bersama-sama dengan pendeta melayankan
perjamuan kudus patuwen.
- Kediakenan.
Tugas khusus diaken :
1. Setiap anggota diaken wajib memperhatikan
anggota jemaatnya tentang kehidupan ekonominya.
2. Memikirkan dan mengusahakan dana
dengan memotivir warga guna membantu warga yang perlu didiaken.
3. Mengkomunikasikan kepada rapat
majelis atau rapat khusus diaken tentang
pelayanan kediakenan.
4. Diaken perlu mempunyai
kepengurusan tersendiri yang
komposisinya diatur sendiri oleh diaken. Komposisi tersebut setidak-tidaknya
terdiri dari Ketua, penulis, dan bendahara.
5. Diaken perlu mengadakan rapat secara rutin
maupun khusus / sesuai kebutuhan untuk membahas kediakenan.
6. Diaken perlu mematerikan ke sidang majelis
jika pelayanan kediakenan tsb memerlukan pertimbanganan keputusan sidang
majelis.
7. Diaken dalam melaksanakan tugasnya di
wilayah perlu menginformasikan dan kerjasama dengan penatua di pepantan /
kelompoknya.
8. Dalam hal mengusahakan dana maupun
pelayanan diakonat untuk masyarakat umum perlu dibicarakan dalam persidangan
majelis.
- STRUKTUR KEMAJELISAN.
Dasar : Ps. 5 (2) Tata Laksana
tentang struktur majelis bahwa struktur majelis sekurang-kurangnya terdiri dari
Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
Sesuai dengan kebutuhan di GKJ Boyolali terdiri dari Ketua I,II,III,
Sekretaris I, II, dan Bendahara I, II.
-3-
1.
Tugas Ketua :
a.
Bersama
– sama dengan sekretaris memimpin
Sidang-sidang majelis dengan bergiliran ketua I, II, dan III.
b.
Menandatangani
surat-surat keluar.
c.
Memberikan
sambutan-sambutan dalam peringatan-peringatan gerejawi.
d.
Mendampingi,
mengarahkan, dan membina bidang-bidang yang menjadi tanggung jawabnya yaitu
(1) Ketua I : Bidang Keesaan dan PWG.
(2) Ketua II : Bidang penatalayanan dan Pembangunan.
(3) Ketua III : Bidang Pelayanan dan Kesaksian.
2. Sekretaris.
Tugas – tugas sekretaris
adalah :
1. Menyelenggarakan sidang – sidang majelis,
rapat-rapat, pertemuan dengan membuat undangan.
2. Mempersiapkan materi sidang majelis.
3. Membuat notula rapat dan menyusun menjadi
akta sidang.
4. Melaksanakan keputusan sidang yang
ditugaskan kepadanya.
5. Memeriksa tugas-tugas kantor yang
menyangut administrasi dan kearsipan.
6. Membuat pendelegasian keputusan-keputusan
sidang majelis yang secara teknis dilaksanakan oleh pegawai kantor.
7. Membuat konsep – konsep surat terutama
yang belum dikuasai oleh pelaksana pegawai kantor.
8. Bersama-sama dengan ketua memimpin sidang
majelis.
9. Melaporkan tugasnya dalam persidangan
majelis.
10. Membuat warta gereja.
11. Menginformasikan kepada komisi seni budaya
dan komunikasi massa tentang hal-hal yang akan dimuat dalam warta jemaat.
12. Memonitor dan mensupervisi pekerjaan
pegawai kantor.
2.
Bendahara.
Bendahara majelis bertugas :
a. Menerima setoran persembahan dari
tempat-tempat kebaktian.
b. Membukukan keuangan gereja.
c. Bersama-sama dengan bidang penatalayanan
membuat RAP / RAB gereja.
d. Melaksanakan keputusan majelis yang karena
sifatnya ditugaskan kepadanya.
e. Membuat laporan bulanan yang disampaikan
dalam sidang majelis, dan kemudian menginformasikan kepada jemaat melalui warta
jemaat.
f. Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal,
sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
g. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara
tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.
3. Struktur kemajelisan
terdiri dari bidang – bidang :
3.1.Bidang Keesaan, yang secara umum
mencurahkan perhatiannya terhadap pelayanan kebaktian dan sakramen.
Tugas tersebut dapat diperinci menjadi :
a.
Melayankan kebaktian minggu dan kebaktian hari-hari besar.
b. Melayankan
kebaktian istimewa dan kebaktian pernikahan.
c. Mempersiapkan liturgi kebaktian baik
kebaktian minggu maupun kebaktian khusus.
d.
Melayankan kebaktian sripah.
e. Merencanakan jadwal khotbah dan
jadwal pendamping.
f. Menyelenggarakan sakramen.
-4-
g. Mendampingi komisi yang berada di bawah
wilayah pelayanannya.
h. Mengupayakan pengganti pengkhotbah jika dalam
kondisi tertentu seorang pengkhotbah tidak dapat melakukan tugasnya.
i. Bersama – sama dengan pendeta melakukan
pengujian terakhir terhadap pemohon babtis anak, babtis dewasa, sidhi, dan
diterima menjadi warga GKJ.
j. Mengusahakan sumber – sumber pengajaran
untuk katekisan, Sekolah Minggu Pemuda, Kaum Ibu, dan kaum Bapak.
k. Menyampaikan
keputusan-keputusan sidang majelis kepada komisi yang berada di wilayah
pelayanannya.
l. Menghadiri sidang – sidang majelis harian
oleh ketua bidang.
m. Mengadakan
rapat koordinasi dengan anggota Bidang Keesaan dan Komisi di bawah wilayah pelayanannya.
3.2. Bidang Kesaksian yang perhatian pokok pada
Pemberitaan Penyelamatan Allah dan Pelayanan Diakonia.
Tugas – tugas tersebut dapat diperinci menjadi :
a. Mendampingi kegiatan komisi – komisi yang
berada di bawah wilayah pelayanannya dengan cara menghadiri rapat-rapat komisi,
menghadiri kegiatan PA/PD kebaktian SM, Pemuda remaja, Kaum Ibu, Kaum Bapak
dll.
b. Menyelengarakan rapat-rapat anggota bidang
dan komisi-komisi di bawah wilayah pelayanannya dalam rangka koordinasi dan
pembinaan.
c. Memecahkan persoalan-persoalan intern
komisi di bawahnya, dan melaporkan kepada majelis.
d. Melaksanakan keputusan majelis yang karena
sifatnya ditugaskan kepadanya.
e. Menyampaikan keputusan-keputusan sidang
majelis kepada komisi yang berada di wilayah pelayanannya.
f. Menghadiri sidang – sidang
majelis harian oleh ketua bidang.
g. Bekerjasama dengan bidang yang
lain.
h. Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal,
sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
i.
Melaporkan
pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada Sidang Majelis Gereja Terbuka.
3.3.
Bidang PWG dengan pokok perhatiannya pada Pemeliharaan Iman serta
Pembinaan dan pengkaderan:
Secara rinci tugas – tugas PWG adalah :
a. Menyelenggarakan Kegiatan MPDK, MPHB, dan
MPAN.
b. Mendampingi, mengarahkan kepanitiaan
MPDK,MPHB, dan MPAN.
c. Menyelenggarakan penjemaatan PPAG,Tata
Gereja dan Tata Laksana.
d. Mendampingi komisi yang berada
di wilayah pelayanannya.
e. Menghadiri sidang – sidang
majelis harian oleh ketua bidang.
f. Melaksanakan keputusan majelis yang karena
sifatnya ditugaskan kepadanya.
g. Menyampaikan keputusan-keputusan sidang
majelis kepada komisi yang berada di wilayah pelayanannya.
h. Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan
bidang yang lain.
i.
Ikut
serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk
dalam bidang tugasnya.
j.
Melaporkan
pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada Sidang Majelis Gereja Terbuka.
3.4. Bidang Penatalayanan : dengan pokok
perhatian pada keuangan dan sarana prasarana. Tugas – tugasnya secara rinci adalah
:
a. .Menggali dana
gereja baik yang bersumber dari persembahan jemaat maupun non jemaat / di luar
gereja.
- Mengelola keuangan gereja sebaik-baiknya guna kepentingan gereja maupun kepentingan yang lebih luas atas keputusan Sidang majelis.
- Mengadministrasikan dan menyimpan keuangan dan surat-surat berharga gereja secara tertib sesuai dengan prinsip iman Kristen dan kemajuan jaman.
-5-
- Mendampingi/memikirkan kesejahteraan tenaga gereja ( Pendeta dan keluarganya, Tenaga kantor, dan koster ).
- Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan bidang yang lain.
- Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
- Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.
3.5. Bidang
pembangunan , dengan tugas sebagai berikut :
a. Memikirkan dan melaksanakan pembangunan
tempat Ibadan maupun sarana lain kegiatan gereja.
b. Memperhatikan dan melaksanakan renovasi gedung gereja maupun sarana lain untuk kegiatan
gereja.
c. Memperhatikan, menginventarisasi kekayaan
gereja dan mengusahakan sarana yang diperlukan baik dilingkungan gedung gereja,
pastori maupun gedung lain milik GKJ Boyolali.
d. Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan
komisi lain.
e. Melaksanakan keputusan majelis yang karena
sifatnya ditugaskan kepadanya.
f. Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal,
sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
g. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara
tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.
3.6.
Bidang Pelayanan dengan tugasnya adalah : pelayanan diakonia.
- Memperhatikan dan mendata warga gereja yang perlu mendapat diakonia sesuai dengan kekuatan keuangan gereja.
- Mendampingi komisi yang berada di wilayah pelayanannya.
- Menghadiri sidang – sidang majelis harian oleh ketua bidang.
- Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
- Menyampaikan keputusan-keputusan sidang majelis kepada komisi yang berada di wilayah pelayanannya.
- Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan bidang yang lain.
- Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada Sidang Majelis Gereja Terbuka.
BAB II
BADAN – BADAN PEMBANTU MAJELIS GEREJA.
A.
DASAR.
Badan-badan pembantu majelis gereja berdasarkan
Ps. 18 Tata Laksana Gereja. Yang dimaksud badan – badan pembantu majelis gereja
adalah Komisi Pelayanan Gereja dan Tim / Panitia.
B.
KOMISI PELAYANAN GEREJA.
1. Setiap gereja dapat mengangkat Badan
Pembantu majelis Gereja untuk melaksanakan tugas yang bersifat tetap dan terus
menerus yang disebut Komisi. Penentuan jenis komisi dapat berdasarkan
pendekatan kategori umur, kategori profesi, atau jenis pelayanan, disertai
uraian tugas yang jelas dan kongkret dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas
gereja.
2. Mereka yang dapat diangkat sebagai Komisi
adalah warga gereja yang dipandang layak oleh Majelis Gereja.
3. Komisi dilantik dalam kebaktian jemaat.
4. Masa bakti komisi selama 2 tahun.
5. Dalam pelaksanaan tugasnya komisi
senantiasa berkonsultasi dengan Majelis Gereja.
-6-
6. Komisi harus menyampaikan laporan
pertanggungjawaban tugasnya kepada majelis gereja, baik secara periodik maupun
pada akhir tugasnya.
7. Untuk melaksanakan tugasnya Komisi
memperoleh dana dari Majelis Gereja dan dapat menggali dana sendiri setelah
mendapat persetujuan Majelis Gereja.
8. Komisi harus membuat, menyimpan, dan
menginventaris, arsip-arsip dan dokumen-dokumen lain serta masa akhir tugasnya
menyerhkan semua kepada Majelis Gereja.
C.
TIM / PANITIA.
1. Setiap gereja dapat mengangkat Badan
Pembantu Majelis untuk melaksanakan tugas tertentu dalam waktu tertentu yang
disebut Tim/Panitia disertai uraian tugas yang jelas dan kongkret dalam rangka
menunjang pelaksanaan tugas gereja.
2. Dalam pelaksanaan tugasnya Tim/Panitia
senantiasa berkonsultasi dengan Majelis Gereja.
3. Untuk melaksanakan tugasnya
Tim/Panitia memperoleh dana dari Majelis
Gereja dan dapat menggali dana sendiri setelah mendapat persetujuan Majelis
Gereja.
4. Tim/Panitia harus menyampaikan laporan
pertanggungjawaban tugasnya kepada majelis gereja, baik secara periodik maupun
pada akhir tugasnya.
D.
TUGAS KOMISI
1. TUGAS PAK / PENDIDIKAN
- Mendampingi guru-guru agama Kristen SD – SMU.
- Mengusahakan bantuan dana anak sekolah SD – SMU terutama warga GKJ Boyolali yang kurang mampu.
- Mengusahakan bantuan dana bagi warga GKJ Boyolali yang mahasiswa theologi yang sedang studi di UKSW,UKDW, STT Jakarta , UKS, STAK Marturia Yogyakarta, maupun non theologi sesuai dengan kemampuan gereja.
- Mengusahakan dan mengkoordinir guru-guru katekisasi serta memperhatikan penyelenggaraan pengajaran katekisasi.
- Merintis pendirian TK Kristen dan lembaga pendidikan / ketrampilan.
- Bekerjasama dengan komisi lain.
- Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
- Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.
2. TUGAS KOMISI IBADAH
a. Menyiapkan tempat dan sarana peribadatan. ( Sound Sistem,
Liturgi, Papan Pujian, Kotak persembahan, Simbol-simbol, lampu hias dan pohon
terang )
b. Menyusun jadwal song leader dan organis,
serta memonitor pelaksanaannya.
c.
Menyiapkan roti dan anggur perjamuan.
d. Menyiapkan liturgi dan personalia ( Paraga )
terutama dalam liturgi
khusus.
e. Menyusun petugas pengedar kantong
persembahan.
f.
Mengatur penggunaan cawan Perjamuan kudus ( Membersihkan, menyimpan,
melengkapi ).
g. Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan
komisi lain terutama dengan komisi Rumah Tangga dalam menyiapkan tempat dan
sarana kebaktian.
h. Melaksanakan
keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
i. Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal,
sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
j. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara
tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.
-7-
3. TUGAS
KOMISI SENI BUDAYA DAN KOMUNIKASI MASSA.
- Menggali, mengembangkan dan memanfaatkan secara kritis budaya tradisional bagi kepentingan kekristenan, baik dalam bentuk seni maupun adat-istiadat.
- Mengembangkan dan memanfaatkan secara kritis budaya modern bagi kepentingan kekristenan, baik dalam bentuk seni maupun bentuk-bentuk budaya modern lainnya.
- Menggali dan mengembangkankehidupan kristen yang inklusif ( ajur, ajer ) dalam kehidupan bermasyarakat tanpa mengurangi nilai Kristiani.
- Mengkoordinir kelompok-kelompok padan suara di kemajelisan GKJ Boyolali.
- Mengatur / menjadwal terselenggaranya siaran mimbar agama kristen.
- Mempersiapkan penerbitan warta jemaat / buletin.
- Menjemaatkan penggunaan Kidung Pasamuan Kristen yang baru dan Kidung Jemaat.
- Pengadaan dan pemasangan spanduk , dan tema – tema gerejawi baik di dalam gedung maupun di luar gedung gereja.
- Melaksanakan administrasi komisi.
- Menyebarluaskan peluang / kesempatan kerja.
- Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
- Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
- Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.
4.
TUGAS KOMISI PENGEMBANGAN EKONOMI JEMAAT ( KPEJ ).
- Mendampingi keberadaan dan membantu mengembangkan Koperasi Agape.
- Membantu jemaat dalam mencari alternatif home industri yang cocok maupun mendampingi dan membantu home industri yang sudah ada.
- Bekerjasama dengan pihak instansi / lembaga dan dinas terkait dibidang ketenagakerjaan mengenai peluang pekerjaan.
- Melaksanakan administrasi komisi.
- Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
- Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
- Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.
5.
TUGAS KOMISI POLITIK DAN HUKUM
- Mengikuti dan mencermati produk hukum dan perkembangan politik dalam lingkup pemerintah daerah maupun nasional yang dipandang perlu bagi kehidupan anggota jemaat dan gereja.
- Membekali jemaat dalam bidang hukum dan politik.
- Melakukan pendampingan hukum bagi anggota jemaat yang memerlukan.
- Mendampingi jemaat dalam menghadapi Pilkades,Pilkada dan Pemilu.
- Melaksanakan administrasi komisi.
- Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
- Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
- Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.
6.
KOMISI ANAK
- Memperhatikan dan mengembangkan penyelenggaraan Sekolah Minggu.
- Menyelenggarakan pembinaan anak di luar hari Minggu yang mendukung kegiatan sekolah.
- Melakukan komunikasi intensif dengan orang tua murid.
- Melaksanakan administrasi komisi.
-8-
- Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
- Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
- Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.
7.
TUGAS KOMISI PEMUDA DAN REMAJA /
KOMPAREM
- Mendampingi dan membina para pemuda dan remaja agar menjadi warga gereja yang dewasa baik dalam iman maupun bergereja.
- Mendampingi dan membina para pemuda dan remaja agar menjadi warga masyarakat yang inklusif cinta kerukunan dan kedamaian.
- Mendampingi dan membina para pemuda dan remaja sebagai warga negara yang bertanggungjawab
- Mengembangkan potensi para pemuda dan remaja guna kepentingan gereja dan masyarakat pada umumnya.
- Melaksanakan administrasi komisi.
- Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
- Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
- Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.
8.
TUGAS KOMISI WARGA DEWASA / KWD
- Mendampingi Kaum ibu dan kaum bapak dalam kehidupan iman, bergereja, berkeluarga maupun masyarakat.
- mendampingi para keluarga muda
- Mendampingi para keluarga yang berbeda agama.
- Melaksanakan administrasi komisi.
- Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
- Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
- Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.
9. TUGAS KOMISI PENGKADERAN
a. Mengusahakan himpunan data dasar ( Data Base ) warga jemaat baik berkenaan
dengan pendidikan, pekerjaan maupun keahlian khusus.
b. Melakukan berbagai pembekalan baik yang
bersifat tambahan pengetahuan maupun ketrampilan kerja.
c. Menangani penjemaatan PPA
GKJ dan Tata Gereja, Tata Laksana.
d. Menyelenggarakan berbagai
pengkaderan dan pembekalan baik atas inisiatif sendiri maupun penugasan majelis
atau komisi lain.
e. Melaksanakan administrasi
komisi.
f. Jika diperlukan dapat
bekerjasama dengan komisi lain.
g. Melaksanakan keputusan
majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
g. Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal,
sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
e. Melaporkan pelaksanaan
tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.
10. TUGAS KOMISI
RUMAH TANGGA
a. Melaksanaan pemeliharaan
terhadap instalasi listrik, air minum dan telefon.
b. Melaksanakan pembayaran
pajak listrik , air minum dan telefon.
c. Melaksanakan pemeliharaan
dan pajak inventaris kendaraan.
-9-
d. Menyiapkan konsumsi sidang
majelis dan kegiatan-kegiatan.
e. Pengadaan roti dan anggur
perjamuan kudus yang digunakan komisi ibadah.
f. Mengkoordinir keamanan
gereja baik rutin maupun hari besar terutama pada kebaktian-kebaktian yang
bersifat memusat.
g. Menangani perparkiran
terutama pada kebaktian-kebaktian yang bersifat memusat.
h.
Pengadaan dan perawatan rambu-rambu lalu lintas, dan
umbul-umbul.
i.
Menyiapkan dan melengkapi prasarana kebaktian ( penataan
kursi, brak, sound sistem, dll)
j.
Pengadaan alat kebakaran baik yang konfensional maupun yang canggih.
k.
Pengadaan dan perawatan bala pecah ( alat dapur ).
l.
Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan ringan
gedung, dan fasilitas gereja.
m. Melayani tamu gereja baik
yang rutin maupun insidential.
n. Melaksanakan administrasi
komisi.
o. Bekerjasama dengan komisi
lain.
p. Melaksanakan keputusan
majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
q. Ikut serta secara aktif
kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
r.
Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat
Majelis Terbuka.
11.
TUGAS KOMISI PRALENAN
a. Bersama anggota komisi di
kelompok / pepanthan melakukan perawatan jenasah warga gereja.
b. Menyebarluaskan warta sripah
/ lelayu ke pepanthan / kelompok.
c. Menyiapkan liturgi ibadah
sripah baik di rumah duka maupun di makam.
d. Bersama dengan komisi
pengkaderan, melakukan pelatihan pangrukti laya.
e. Melaksanakan administrasi
komisi.
f. Jika diperlukan dapat
bekerjasama dengan komisi lain.
g. Melaksanakan keputusan
majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
h. Ikut serta secara aktif kegiatan
klasikal, dan sinodal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
i.
Ikut
serta secara aktif kegiatan yang bersifat oikumenikal seperti penanganan makam
Kristen Sonolayu.
j.
Melaporkan
pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.
12.
TUGAS KOMISI ADIYUSWA
a.
Melaksanakan
pembinaan iman terhadap warga jemaat adi yuswa. ( PA,PD dll).
b.
Mendata
/ mengadministrasikan warga adiyuswa.
c. Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan
komisi lain.
d. Menyelenggarakan posyandu lansia.
e. Melaksanakan keputusan majelis yang karena
sifatnya ditugaskan kepadanya.
f. Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal,
sinodal dan oikonomikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
g. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara
tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.
13. TUGAS TIM VERIFIKASI
- Memeriksa pengelolaan keuangan dan barang baik yang dilakukan oleh Bendahara, dan komisi-komisi .
- Memberikan saran dan nasehat dalam hal pengadministrasian keuangan demi ketertiban pengelolaan keuangan.
- Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
- Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
- Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.
-10-
E. PEGAWAI KANTOR DAN KOSTER.
Pegawai kantor gereja GKJ Boyolali merupakan pelaksana teknis
keadministrasian yang ditugaskan oleh majelis gereja. Sekalipun pegawai kantor
ditunjuk dan diangkat oleh majelis, namun dalam pembinaan sehari-hari
ditugaskan kepada Sekretaris Majelis.
Tugas – tugas pegawai
kantor adalah :
- Menangani surat menyurat atas perintah sekretaris majelis.
- Menyimpan kearsipan gereja.
- Menjadi jalur penghubung antar anggota majelis dalam tugas kemajelisan dan lintas komisi.
- Melayani hal - hal yang berhubungan dengan pelayanan kegerejaan.
- Pegawai wajib masuk kantor dari jam.07.30 – 13.30 setiap hari kecuali libur pemerintah maupun gerejawi.
- Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan tugas pelayanan.
- Menghimpun, mengolah, menganalisa, dan menampilkan data warga gereja.
- Mencatat perkembangan warga gereja melalui buku induk.
- Menyiapkan blanko-blanko yang diperlukan ( Permohonan babtis, sidhi, attestasi, nikah, Surat Babtis, Surat Sidhi, Surat Nikah dll ).
- Membantu pengurusan persyaratan nikah / akta nikah.
- Memonitor tugas pekerjaan koster dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
- Menampakkan keaktifannya sebagai tenaga gereja untuk mengikuti / hadir dalam acara-acara gerejawi ( Sidang Majelis, Rapat Kepanitiaan, PA/PD di kelompok.
- Menangani perpustakaan gereja.
- Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
- Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.
Tugas Koster adalah :
- Membersihkan dan memperindah pekarangan gedung gereja atas biaya keuangan gereja.
- Membersihkan dan merapikan sarana yang ada dalam gereja serta sarana ibadah.
- Melaporkan kerusakan ataupun hilangnya sarana gereja kepada komisi rumah tangga c.q pegawai kantor.
- Berada di lingkungan gedung gereja pada saat kebaktian diselenggarakan serta kegiatan gereja yang memerlukan keterlibatan koster.
- Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan tugas pelayanan.
- Koster ( Terutama di Boyolali ) wajib masuk dari jam.07.30 – 13.30 setiap hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar