Minggu, 22 Maret 2015

JOB DISCRIPTION DI GKJ BOYOLALI



JOB DISCRIPTION DI  GKJ BOYOLALI

  1. Pengertian Tentang Majelis Gereja.
Gereja Kristen Jawa Boyolali sebagai salah satu gereja yang berada dalam lingkungan Sinode GKJ memahami “ Tugas Majelis Gereja ”, sebagaimana tertuang dalam Tata Laksana Ps 5 tentang Majelis gereja  adalah menjadi penangungjawab segala kegiatan gereja baik di bidang Pemberitaan Penyelamatan Allah, Pemeliharaan Iman, maupun organisasi Gereja .

  1. Tugas Majelis. ( Ps. 5 ayat 1 )
1.      Bersama-sama warga gereja melaksanakan pemberitaan penyelamatan Allah.
2.      Menjaga ajaran gereja.
3.      Menyelenggarakan katekisasi atau pengajaran agama kristen.
4.      Menyelenggarakan kebaktian, pelayanan sakramen, dan kegiatan-kegiatan pemeliharaan iman.
5.      Menyelengarakan sidang majelis gereja untuk :
a.       Menentukan kebijakan dan arah pelayanan gereja.
b.      Koordinasi pelaksanaan tugas-tugas pelayanan gereja.
c.       Melaksanakan evaluasi pelaksanaan program pelayanan gereja.
6.      Mengangkat dan memberhentikan badan-badan pembantu majelis gereja.
7.      Mewakili gereja baik ke dalam maupun keluar.
C.  Tugas Penatua dan Diaken.
1. Tugas utama Penatua adalah melaksanakan pemerintahan gereja demi terlaksananya tugas panggilan gereja.
2. Tugas utama Diaken adalah memelihara iman warga gereja dengan cara memperhatikan kesejahteraan hidup warga gereja dan melaksanakan pelayanan masyarakat umum.
D.  Tugas Pendeta.
a.       Tugas Umum :  sesuai pasal 5 ( 1 ).
b.      Tugas khusus :
1.      Memimpin pelayanan sakramen.
2.      Memimpin pelayanan pengakuan percaya
3.      Memimpin pelayanan pertobatan.
4.      Memimpin pelayanan penahbisan dan peneguhan pejabat gerejawi serta pelantikan badan-badan pembantu majelis.
5.      Memimpin pelayanan  peneguhan pernikahan dan pemberkatan perkawinan gerejawi
Tugas – tugas majelis tersebut di atas dapat dijabarkan sebagai berikut :
a.      Tugas Penggembalaan.
1.      Mengenal warga jemaat dengan baik.
2.      Mengadakan perkunjungan secara teratur dan terarah.
3.      Mendampingi kehidupan warga jemaat dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan.
4.      Melakukan penggembalaan secara kolektif melalui Pemahaman Alkitab, Sarasehan, dan Persekutuan Doa.
b.   Koordinasi.
1.      Bersama – sama pengurus pepantan / kelompok, mengkoordinir kegiatan di pepanthan atau kelompok maupun kegiatan gereja secara keseluruhan.
2.      Memotivasi, mengatur, mengarahkan kegiatan di pepanthan / kelompok yang dilakukan oleh komisi.
3.      Dalam hubungannya dengan komisi setiap anggota majelis perlu menguasai permasalahan kekomisian, khususnya ketua bidang / penghubung harus menguasai permasalahan komisi yang dibidanginya, memotivir, mengatur dan mendampingi komisi gerejawi yang ada.
  1. Pelayanan Kebaktian.
Majelis gereja bertanggungjawab atas penyelenggaraan kebaktian baik kebaktian Minggu maupun kebaktian khusus. Untuk itu majelis gereja perlu :
-1-



1.      Siap sedia melayankan khotbah, kecuali karena sebab tertentu seorang anggota majelis gereja dapat dibebaskan dari tugas tersebut.
2.      Wajib hadir dengan tugas khusus ( pendamping, among tamu, pembaca warta gereja ) sesuai dengan jadwal, dan pakaian yang telah disepakati.
3.      Memperhatikan sarana ibadah seperti : Sound sistem, Lampu, kipas angin, kursi majelis, kursi jemaat, organis, dan song leader , kotak persembahan dll.
4.      Menghitung peserta ibadah.
5.      Menghitung persembahan dan mencatat pada buku ibadah.

  1. Sidang Majelis.
Semua anggota majelis wajib mengikuti persidangan majelis secara aktif dengan :
1.      Wajib hadir setiap persidangan majelis dan apabila tidak hadir perlu ada surat ijin / pemberitahuan.
2.      Mempersiapkan diri dengan laporan kewargaan maupun hal-hal yang berhubungan dengan pelayanan kemajelisan.
3.      Mencatat keputusan penting khususnya yang berkenaan tugas pelayananannya.
4.      Secara aktif melibatkan diri dalam persidangan yang didasarkan atas\pemahaman bahwa majelis gereja sebagai kesatuan.
5.      Merahasiakan isi pembicaraan dan keputusan persidangan yang bersifat rahasia ( misalnya pembicaraan menyangkut seseorang ).
6.      Menjaga dan mengembangkan rasa persekutuan dan kebersamaan di antara anggota majelis sehingga menghindarkan diri dari ungkapan dan sikap dalam persidangan majelis yang dapat menyinggung perasaan anggota majelis yang lain.

  1. Pelayanan Pertunangan dan Pernikahan.
1.      Majelis gereja wajib memperhatikan permohonan warga yang akan melangsungkan pertunangan.
2.      Mendampingi keluarga yang akan menyelenggarakan pertunangan.
3.      Melaporkan kepada persidangan majelis tentang rencana ataupun setelah pertunangan diselenggarakan.
4.      Menggembalakan anggota jemaat yang hidup dalam masa pertunangan.
5.      Memperhatikan maksud warga gereja yang akan melangsungkan pernikahan.
6.      Mendampingi proses permohonan pernikahan dengan memberitahukan persyaratan gerejawi ( permohonan kepada majelis ) maupun persyaratan administratif pemerintahan ( mengurus formulir yang disiapkan oleh tenaga kantor ).
7.      Mengadakan percakapan pastoral terhadap calon pengantin untuk mendapatkan kepastian dan kesungguhan akan nikahnya, menjajagi sejauhmana mereka saling mengasihi, dan sejauhmana mereka menghormati pernikahan.
8.      Secara aktif ikut dalam penyelenggaraan ibadah pernikahan.
9.      Mendampingi keluarga yang mempunyai hajat berkenaan dengan persekutuan doa ( Mododareni ) maupun resepsi.

  1. Katekisasi.
1.      Mendata anggota jemaat yang berusia katekisasi persiapan sidhi ( SMU Klas I / II ) serta orang yang akan masuk menjadi kristen.
2.      Mengatur pelaksanaan katekisasi ( Guru, waktu, tempat, materi ).

g.      Macam-macam Bidston / Persekutuan Doa.
1.      Memperhatikan kehendak warga gereja yang akan mengadakan bidston / persekutuan doa dengan mengadakan percakapan tentang maksud bidston tersebut.
-2-





2.      Mendampingi keluarga yang mengadakan bidston, bagaimana akan dilaksanakan dan ditata.
3.      Mencari dan menghubungi orang yang diharapkan memimpin bidston, atur pambagya, pengatur acara / MC dll.

  1. Babtis / Sidhi.
1.      Anggota majelis wajib memperhatikan warga yang akan babtis, membabtiskan anak, maupun sidhi.
2.      Bersama-sama dengan guru katekisasi mengadakan pemeriksaan terhadap mereka yang akan babtis, membabtiskan anak, maupun sidhi.
3.      Melaporkan secara tertulis hasil pemeriksaan tersebut kepada persidangan majelis.
4.      Menyampaikan keputusan majelis terhadap pemohon babtis maupun sidhi tentang waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan , dll.
5.      Mencatat dalam buku kewargaan pepantan / kelompok.

  1. Perjamuan Kudus.
1.      Majelis wajib mengikuti pengujian diri khusus majelis.
2.      Mengadakan pengujian diri warga jemaat dewasa.
3.      Bersama-sama dengan pendeta melayankan perjamuan kudus dalam ibadah jemaat  dengan hadir lebih awal ( paling lambat lima belas menit sebelum pelaksanaan ), memakai pakaian yang telah disepakati, memperhatikan teknis pelaksanaan pelayanan perjamuan kudus.
4.      Memperhatikan dan menjaga kekhitmatan pelayanan perjamuan kudus.
5.      Mengecek warganya yang tidak ikut perjamuan kudus dan mengunjungi warga tersebut untuk mengadakan percakapan pastoral, mengapa tidak mengikuti perjamuan kudus.
6.      Melaporkan kepada sidang majelis tentang anggota jemaat yang tidak ikut perjamaun kudus.
7.      Bersama-sama dengan pendeta melayankan perjamuan kudus patuwen.

  1. Kediakenan.
Tugas khusus diaken :
1.      Setiap anggota diaken wajib memperhatikan anggota jemaatnya tentang kehidupan ekonominya.
2.      Memikirkan dan mengusahakan dana dengan memotivir warga guna membantu warga yang perlu didiaken.
3.      Mengkomunikasikan kepada rapat majelis  atau rapat khusus diaken tentang pelayanan kediakenan.
4.      Diaken perlu mempunyai kepengurusan tersendiri  yang komposisinya diatur sendiri oleh diaken. Komposisi tersebut setidak-tidaknya terdiri dari Ketua, penulis, dan bendahara.
5.      Diaken perlu mengadakan rapat secara rutin maupun khusus / sesuai kebutuhan untuk membahas kediakenan.
6.      Diaken perlu mematerikan ke sidang majelis jika pelayanan kediakenan tsb memerlukan pertimbanganan keputusan sidang majelis.
7.      Diaken dalam melaksanakan tugasnya di wilayah perlu menginformasikan dan kerjasama dengan penatua di pepantan / kelompoknya.
8.      Dalam hal mengusahakan dana maupun pelayanan diakonat untuk masyarakat umum perlu dibicarakan dalam persidangan majelis.

  1. STRUKTUR KEMAJELISAN.
Dasar : Ps. 5  (2) Tata Laksana tentang struktur majelis bahwa struktur majelis sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
Sesuai dengan kebutuhan di GKJ Boyolali terdiri dari Ketua I,II,III, Sekretaris I, II, dan Bendahara I, II.
-3-





1.            Tugas Ketua :
a.       Bersama – sama dengan sekretaris  memimpin Sidang-sidang majelis dengan bergiliran ketua I, II, dan III.
b.      Menandatangani surat-surat keluar.
c.       Memberikan sambutan-sambutan dalam peringatan-peringatan gerejawi.
d.      Mendampingi, mengarahkan, dan membina bidang-bidang yang menjadi tanggung jawabnya yaitu
(1) Ketua I                  :  Bidang Keesaan dan PWG.
(2) Ketua II                 :  Bidang penatalayanan dan Pembangunan.
(3) Ketua III               :  Bidang Pelayanan dan Kesaksian.
2.   Sekretaris.
Tugas – tugas sekretaris adalah :
1.      Menyelenggarakan sidang – sidang majelis, rapat-rapat, pertemuan dengan membuat undangan.
2.      Mempersiapkan materi sidang majelis.
3.      Membuat notula rapat dan menyusun menjadi akta sidang.
4.      Melaksanakan keputusan sidang yang ditugaskan kepadanya.
5.      Memeriksa tugas-tugas kantor yang menyangut administrasi dan kearsipan.
6.      Membuat pendelegasian keputusan-keputusan sidang majelis yang secara teknis dilaksanakan oleh pegawai kantor.
7.      Membuat konsep – konsep surat terutama yang belum dikuasai oleh pelaksana pegawai kantor.
8.      Bersama-sama dengan ketua memimpin sidang majelis.
9.      Melaporkan tugasnya dalam persidangan majelis.
10.  Membuat warta gereja.
11.  Menginformasikan kepada komisi seni budaya dan komunikasi massa tentang hal-hal yang akan dimuat dalam warta jemaat.
12.  Memonitor dan mensupervisi pekerjaan pegawai kantor.

2.      Bendahara.
Bendahara majelis bertugas :
a.       Menerima setoran persembahan dari tempat-tempat kebaktian.
b.      Membukukan keuangan gereja.
c.       Bersama-sama dengan bidang penatalayanan membuat RAP / RAB gereja.
d.      Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
e.       Membuat laporan bulanan yang disampaikan dalam sidang majelis, dan kemudian menginformasikan kepada jemaat melalui warta jemaat.
f.       Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
g.      Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.

3. Struktur kemajelisan terdiri dari bidang – bidang :
3.1.Bidang Keesaan, yang secara umum mencurahkan perhatiannya terhadap pelayanan kebaktian dan sakramen.
Tugas tersebut dapat diperinci menjadi :
a.   Melayankan kebaktian minggu dan kebaktian hari-hari besar.
b.   Melayankan kebaktian istimewa dan kebaktian pernikahan.
c.  Mempersiapkan liturgi kebaktian baik kebaktian minggu maupun kebaktian khusus.
d.   Melayankan kebaktian sripah.
e.   Merencanakan jadwal khotbah dan jadwal pendamping.
f.   Menyelenggarakan sakramen.
-4-






g.   Mendampingi komisi yang berada di bawah wilayah pelayanannya.
h.  Mengupayakan pengganti pengkhotbah jika dalam kondisi tertentu seorang pengkhotbah tidak dapat melakukan tugasnya.
i.  Bersama – sama dengan pendeta melakukan pengujian terakhir terhadap pemohon babtis anak, babtis dewasa, sidhi, dan diterima menjadi warga GKJ.
j.   Mengusahakan sumber – sumber pengajaran untuk katekisan, Sekolah Minggu Pemuda, Kaum Ibu, dan kaum Bapak.
k. Menyampaikan keputusan-keputusan sidang majelis kepada komisi yang berada di wilayah pelayanannya.
l.   Menghadiri sidang – sidang majelis harian oleh ketua bidang.
m. Mengadakan rapat koordinasi dengan anggota Bidang Keesaan dan Komisi di bawah wilayah pelayanannya.

3.2.  Bidang Kesaksian yang perhatian pokok pada Pemberitaan Penyelamatan Allah dan Pelayanan Diakonia.
Tugas – tugas tersebut dapat diperinci menjadi :
a.       Mendampingi kegiatan komisi – komisi yang berada di bawah wilayah pelayanannya dengan cara menghadiri rapat-rapat komisi, menghadiri kegiatan PA/PD kebaktian SM, Pemuda remaja, Kaum Ibu, Kaum Bapak dll.
b.      Menyelengarakan rapat-rapat anggota bidang dan komisi-komisi di bawah wilayah pelayanannya dalam rangka koordinasi dan pembinaan.
c.       Memecahkan persoalan-persoalan intern komisi di bawahnya, dan melaporkan kepada majelis.
d.      Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
e.       Menyampaikan keputusan-keputusan sidang majelis kepada komisi yang berada di wilayah pelayanannya.
f.       Menghadiri sidang – sidang majelis harian oleh ketua bidang.
g.      Bekerjasama dengan bidang yang lain.
h.      Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
i.        Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada Sidang  Majelis Gereja Terbuka.

3.3.   Bidang PWG dengan pokok perhatiannya pada Pemeliharaan Iman serta Pembinaan dan pengkaderan:
Secara rinci tugas – tugas PWG adalah :
a.       Menyelenggarakan Kegiatan MPDK, MPHB, dan MPAN.
b.      Mendampingi, mengarahkan kepanitiaan MPDK,MPHB, dan MPAN.
c.       Menyelenggarakan penjemaatan PPAG,Tata Gereja dan Tata Laksana.
d.      Mendampingi komisi yang berada di wilayah pelayanannya.
e.       Menghadiri sidang – sidang majelis harian oleh ketua bidang.
f.       Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
g.      Menyampaikan keputusan-keputusan sidang majelis kepada komisi yang berada di wilayah pelayanannya.
h.      Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan bidang yang lain.
i.        Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
j.        Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada Sidang  Majelis Gereja Terbuka.

3.4.   Bidang Penatalayanan : dengan pokok perhatian pada keuangan dan sarana prasarana. Tugas – tugasnya secara rinci adalah :
a. .Menggali dana gereja baik yang bersumber dari persembahan jemaat maupun non jemaat / di luar gereja.
    1. Mengelola keuangan gereja sebaik-baiknya guna kepentingan gereja maupun kepentingan yang lebih luas atas keputusan Sidang majelis.
    2. Mengadministrasikan dan menyimpan keuangan dan surat-surat berharga gereja secara  tertib sesuai dengan prinsip iman Kristen dan kemajuan jaman.
-5-


    1. Mendampingi/memikirkan kesejahteraan tenaga gereja ( Pendeta dan keluarganya, Tenaga kantor, dan koster ).
    2. Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan bidang yang  lain.
    3. Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
    4. Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
    5. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.

3.5.   Bidang pembangunan , dengan tugas sebagai berikut :
a.       Memikirkan dan melaksanakan pembangunan tempat Ibadan maupun sarana lain kegiatan gereja.
b.      Memperhatikan dan melaksanakan renovasi gedung  gereja maupun sarana lain untuk kegiatan gereja.
c.       Memperhatikan, menginventarisasi kekayaan gereja dan mengusahakan sarana yang diperlukan baik dilingkungan gedung gereja, pastori maupun gedung lain milik GKJ Boyolali.
d.      Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
e.       Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
f.       Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
g.      Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.

3.6.  Bidang Pelayanan dengan tugasnya adalah : pelayanan diakonia.
    1. Memperhatikan dan mendata warga gereja yang perlu mendapat diakonia sesuai dengan kekuatan keuangan gereja.
    2. Mendampingi komisi yang berada di wilayah pelayanannya.
    3. Menghadiri sidang – sidang majelis harian oleh ketua bidang.
    4. Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
    5. Menyampaikan keputusan-keputusan sidang majelis kepada komisi yang berada di wilayah pelayanannya.
    6. Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan bidang yang lain.
    7. Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
    8. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada Sidang  Majelis Gereja Terbuka.

BAB II
BADAN – BADAN PEMBANTU  MAJELIS GEREJA.
A.    DASAR.
Badan-badan pembantu majelis gereja berdasarkan Ps. 18 Tata Laksana Gereja. Yang dimaksud badan – badan pembantu majelis gereja adalah Komisi Pelayanan Gereja dan Tim / Panitia.
B.     KOMISI PELAYANAN GEREJA.
1.      Setiap gereja dapat mengangkat Badan Pembantu majelis Gereja untuk melaksanakan tugas yang bersifat tetap dan terus menerus yang disebut Komisi. Penentuan jenis komisi dapat berdasarkan pendekatan kategori umur, kategori profesi, atau jenis pelayanan, disertai uraian tugas yang jelas dan kongkret dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas gereja.
2.      Mereka yang dapat diangkat sebagai Komisi adalah warga gereja yang dipandang layak oleh Majelis Gereja.
3.      Komisi dilantik dalam kebaktian jemaat.
4.      Masa bakti komisi selama 2 tahun.
5.      Dalam pelaksanaan tugasnya komisi senantiasa berkonsultasi dengan Majelis Gereja.
-6-


6.      Komisi harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugasnya kepada majelis gereja, baik secara periodik maupun pada akhir tugasnya.
7.      Untuk melaksanakan tugasnya Komisi memperoleh dana dari Majelis Gereja dan dapat menggali dana sendiri setelah mendapat persetujuan Majelis Gereja.
8.      Komisi harus membuat, menyimpan, dan menginventaris, arsip-arsip dan dokumen-dokumen lain serta masa akhir tugasnya menyerhkan semua kepada Majelis Gereja.

C.    TIM / PANITIA.
1.      Setiap gereja dapat mengangkat Badan Pembantu Majelis untuk melaksanakan tugas tertentu dalam waktu tertentu yang disebut Tim/Panitia disertai uraian tugas yang jelas dan kongkret dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas gereja.
2.      Dalam pelaksanaan tugasnya Tim/Panitia senantiasa berkonsultasi dengan Majelis Gereja.
3.      Untuk melaksanakan tugasnya Tim/Panitia  memperoleh dana dari Majelis Gereja dan dapat menggali dana sendiri setelah mendapat persetujuan Majelis Gereja.
4.      Tim/Panitia harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugasnya kepada majelis gereja, baik secara periodik maupun pada akhir tugasnya.

D.    TUGAS KOMISI
1. TUGAS PAK / PENDIDIKAN
  1. Mendampingi guru-guru agama Kristen SD – SMU.
  2. Mengusahakan bantuan dana anak sekolah SD – SMU terutama warga GKJ Boyolali yang kurang mampu.
  3. Mengusahakan bantuan dana bagi warga GKJ Boyolali yang mahasiswa theologi yang sedang studi di UKSW,UKDW, STT Jakarta , UKS, STAK Marturia Yogyakarta, maupun non theologi sesuai dengan kemampuan gereja.
  4. Mengusahakan dan mengkoordinir guru-guru katekisasi serta memperhatikan penyelenggaraan pengajaran katekisasi.
  5. Merintis pendirian TK Kristen dan lembaga pendidikan / ketrampilan.
  6. Bekerjasama dengan komisi lain.
  7. Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
  8. Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
  9. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.

2.  TUGAS KOMISI IBADAH
a.   Menyiapkan tempat  dan sarana peribadatan. ( Sound Sistem, Liturgi, Papan Pujian, Kotak persembahan, Simbol-simbol, lampu hias dan pohon terang )
b.   Menyusun jadwal song leader dan organis, serta memonitor pelaksanaannya.
c.   Menyiapkan roti dan anggur perjamuan.
d.   Menyiapkan liturgi dan personalia ( Paraga ) terutama dalam liturgi khusus.
e.   Menyusun petugas pengedar kantong persembahan.
f.    Mengatur penggunaan cawan Perjamuan kudus ( Membersihkan, menyimpan, melengkapi ).
g.  Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain terutama dengan komisi Rumah Tangga dalam menyiapkan tempat dan sarana kebaktian.
h.   Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
i.  Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
j.   Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.

-7-





3.  TUGAS KOMISI SENI BUDAYA DAN KOMUNIKASI MASSA.
  1. Menggali, mengembangkan dan memanfaatkan secara kritis budaya tradisional bagi kepentingan kekristenan, baik dalam bentuk seni maupun adat-istiadat.
  2. Mengembangkan dan memanfaatkan secara kritis budaya modern bagi kepentingan kekristenan, baik dalam bentuk seni maupun bentuk-bentuk budaya modern lainnya.
  3. Menggali dan mengembangkankehidupan kristen yang inklusif ( ajur, ajer ) dalam kehidupan bermasyarakat tanpa mengurangi nilai Kristiani.
  4. Mengkoordinir kelompok-kelompok padan suara di kemajelisan GKJ Boyolali.
  5. Mengatur / menjadwal terselenggaranya siaran mimbar agama kristen.
  6. Mempersiapkan penerbitan warta jemaat / buletin.
  7. Menjemaatkan penggunaan Kidung Pasamuan Kristen yang baru dan Kidung Jemaat.
  8. Pengadaan dan pemasangan spanduk , dan tema – tema gerejawi baik di dalam gedung maupun di luar gedung gereja.
  9. Melaksanakan administrasi komisi.
  10. Menyebarluaskan peluang / kesempatan kerja.
  11. Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
  12. Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
  13. Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
  14. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.

4.   TUGAS KOMISI PENGEMBANGAN EKONOMI JEMAAT ( KPEJ ).
  1. Mendampingi keberadaan dan membantu mengembangkan  Koperasi Agape.
  2. Membantu jemaat dalam mencari alternatif home industri yang cocok maupun mendampingi dan membantu home industri yang sudah ada.
  3. Bekerjasama dengan pihak instansi / lembaga dan dinas terkait dibidang ketenagakerjaan mengenai peluang pekerjaan.
  4. Melaksanakan administrasi komisi.
  5. Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
  6. Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
  7. Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
  8. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.

5.   TUGAS KOMISI POLITIK DAN HUKUM
  1. Mengikuti dan mencermati produk hukum dan perkembangan politik dalam lingkup pemerintah daerah maupun nasional yang dipandang perlu bagi kehidupan anggota jemaat dan gereja.
  2. Membekali jemaat dalam bidang hukum dan politik.
  3. Melakukan pendampingan hukum bagi anggota jemaat yang memerlukan.
  4. Mendampingi jemaat dalam menghadapi Pilkades,Pilkada dan Pemilu.
  5. Melaksanakan administrasi komisi.
  6. Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
  7. Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
  8. Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
  9. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.

6.   KOMISI   ANAK
  1. Memperhatikan dan mengembangkan penyelenggaraan Sekolah Minggu.
  2. Menyelenggarakan pembinaan anak di luar hari Minggu yang mendukung  kegiatan sekolah.
  3. Melakukan komunikasi intensif dengan orang tua murid.
  4. Melaksanakan administrasi komisi.
-8-




  1. Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
  2. Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
  3. Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
  4. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.

7.   TUGAS KOMISI PEMUDA DAN REMAJA  / KOMPAREM
  1. Mendampingi dan membina para  pemuda dan remaja agar menjadi warga gereja yang dewasa baik dalam iman maupun bergereja.
  2. Mendampingi dan membina para pemuda dan remaja agar menjadi warga masyarakat yang inklusif cinta kerukunan dan kedamaian.
  3. Mendampingi dan membina para pemuda dan remaja sebagai warga negara yang bertanggungjawab
  4. Mengembangkan potensi para pemuda dan remaja guna kepentingan gereja dan masyarakat pada umumnya.
  5. Melaksanakan administrasi komisi.
  6. Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
  7. Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
  8. Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
  9. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.

8.   TUGAS KOMISI WARGA DEWASA /  KWD
  1. Mendampingi Kaum ibu dan kaum bapak dalam kehidupan iman, bergereja, berkeluarga maupun masyarakat.
  2. mendampingi para keluarga muda
  3. Mendampingi para keluarga yang berbeda agama.
  4. Melaksanakan administrasi komisi.
  5. Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
  6. Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
  7. Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
  8. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.

9.   TUGAS KOMISI PENGKADERAN
a.       Mengusahakan himpunan data dasar  ( Data Base ) warga jemaat baik berkenaan dengan pendidikan, pekerjaan maupun keahlian khusus.
b.      Melakukan berbagai pembekalan baik yang bersifat tambahan pengetahuan maupun ketrampilan kerja.
c.       Menangani penjemaatan PPA GKJ dan Tata Gereja, Tata Laksana.
d.      Menyelenggarakan berbagai pengkaderan dan pembekalan baik atas inisiatif sendiri maupun penugasan majelis atau komisi lain.
e.       Melaksanakan administrasi komisi.
f.       Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
g.      Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
g.  Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
e.       Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.

10.  TUGAS KOMISI RUMAH TANGGA
a.       Melaksanaan pemeliharaan terhadap instalasi listrik, air minum dan telefon.
b.      Melaksanakan pembayaran pajak listrik , air minum dan telefon.
c.       Melaksanakan pemeliharaan dan pajak inventaris kendaraan.
-9-


d.      Menyiapkan konsumsi sidang majelis dan kegiatan-kegiatan.
e.       Pengadaan roti dan anggur perjamuan kudus yang digunakan komisi ibadah.
f.       Mengkoordinir keamanan gereja baik rutin maupun hari besar terutama pada kebaktian-kebaktian yang bersifat memusat.
g.      Menangani perparkiran terutama pada kebaktian-kebaktian yang bersifat memusat.
h.      Pengadaan dan perawatan rambu-rambu lalu lintas, dan umbul-umbul.
i.        Menyiapkan dan melengkapi prasarana kebaktian ( penataan kursi, brak, sound sistem, dll)
j.        Pengadaan alat kebakaran baik yang konfensional maupun yang canggih.
k.      Pengadaan dan perawatan bala pecah ( alat dapur ).
l.        Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan ringan gedung, dan fasilitas gereja.
m.    Melayani tamu gereja baik yang rutin maupun insidential.
n.      Melaksanakan administrasi komisi.
o.      Bekerjasama dengan komisi lain.
p.      Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
q.      Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
r.        Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.

11.        TUGAS KOMISI PRALENAN
a.       Bersama anggota komisi di kelompok / pepanthan melakukan perawatan jenasah warga gereja.
b.      Menyebarluaskan warta sripah / lelayu ke pepanthan / kelompok.
c.       Menyiapkan liturgi ibadah sripah baik di rumah duka maupun di makam.
d.      Bersama dengan komisi pengkaderan, melakukan pelatihan pangrukti laya.
e.       Melaksanakan administrasi komisi.
f.       Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
g.      Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
h.      Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, dan sinodal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
i.        Ikut serta secara aktif kegiatan yang bersifat oikumenikal seperti penanganan makam Kristen Sonolayu.
j.        Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.

12.        TUGAS KOMISI ADIYUSWA
a.       Melaksanakan pembinaan iman terhadap warga jemaat adi yuswa. ( PA,PD dll).
b.      Mendata / mengadministrasikan warga adiyuswa.
c.        Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
d.      Menyelenggarakan posyandu lansia.
e.       Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
f.       Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikonomikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
g.      Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.

13. TUGAS TIM VERIFIKASI
  1. Memeriksa pengelolaan keuangan dan barang baik yang dilakukan oleh Bendahara, dan komisi-komisi .
  2. Memberikan saran dan nasehat dalam hal pengadministrasian keuangan demi ketertiban pengelolaan keuangan.
  3. Jika diperlukan dapat bekerjasama dengan komisi lain.
  4. Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
  5. Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
  6. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.
-10-




E.     PEGAWAI KANTOR DAN KOSTER.
Pegawai kantor gereja GKJ Boyolali merupakan pelaksana teknis keadministrasian yang ditugaskan oleh majelis gereja. Sekalipun pegawai kantor ditunjuk dan diangkat oleh majelis, namun dalam pembinaan sehari-hari ditugaskan kepada Sekretaris Majelis.

Tugas – tugas pegawai kantor adalah :
  1. Menangani surat  menyurat atas perintah sekretaris majelis.
  2. Menyimpan kearsipan gereja.
  3. Menjadi jalur penghubung antar anggota majelis dalam tugas kemajelisan dan lintas komisi.
  4. Melayani hal - hal yang berhubungan  dengan pelayanan kegerejaan.
  5. Pegawai wajib masuk kantor dari jam.07.30 – 13.30 setiap hari kecuali libur pemerintah maupun gerejawi.
  6. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan tugas pelayanan.
  7. Menghimpun, mengolah, menganalisa, dan menampilkan data warga gereja.
  8. Mencatat perkembangan warga gereja melalui buku induk.
  9. Menyiapkan blanko-blanko yang diperlukan ( Permohonan babtis, sidhi, attestasi, nikah, Surat Babtis, Surat Sidhi, Surat Nikah dll ).
  10. Membantu pengurusan persyaratan nikah / akta nikah.
  11. Memonitor tugas pekerjaan koster dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
  12. Menampakkan keaktifannya sebagai tenaga gereja untuk mengikuti / hadir dalam acara-acara gerejawi ( Sidang Majelis, Rapat Kepanitiaan, PA/PD di kelompok.
  13. Menangani perpustakaan gereja.
  14. Melaksanakan keputusan majelis yang karena sifatnya ditugaskan kepadanya.
  15. Ikut serta secara aktif kegiatan klasikal, sinodal dan oikumenikal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
  16. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setahun sekali pada rapat Majelis Terbuka.

Tugas Koster adalah :
  1. Membersihkan dan memperindah pekarangan gedung gereja atas biaya keuangan gereja.
  2. Membersihkan dan merapikan sarana yang ada dalam gereja serta sarana ibadah.
  3. Melaporkan kerusakan ataupun hilangnya sarana gereja kepada komisi rumah tangga c.q pegawai kantor.
  4. Berada di lingkungan gedung gereja pada saat kebaktian diselenggarakan serta kegiatan gereja yang memerlukan keterlibatan koster.
  5. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan tugas pelayanan.
  6. Koster ( Terutama di Boyolali ) wajib masuk dari jam.07.30 – 13.30 setiap hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar